Sabtu, 25 September 2010

Pencabutan Izin PT Synergy Asset Management

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha manajer investasi PT Synergy Asset Management karena terbukti tidak memberikan informasi yang jelas kepada nasabahnya dan penempatan investasi yang tidak tepat.

"Mencabut izin usaha Synergy Asset Managemetn sebagai manajer investasi sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-01/BL/MI/2006 tanggal 15 Mei 2006," ujar Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany dalam keputusan yang dipublikasikan di situs otoritas pasar modal hari ini.

Fuad menyebutkan manajer investasi itu telah terbukti tidak mengungkapkan informasi tentang kebijakan investasinya kepada investor tentang proyek yang sudah macet dan tentang benturan kepentingan dalam berinvestasi.

Kesalahan kebijakan investasi itu terjadi pada dua kontrak pengelolaan dana (KPD/disecretionary fund) yang bernama KPD SYAM Protected Fund IDR, SYAM Protected Fund USD. Perusahaan sebelumnya menanam dana dari dua produk investasi itu pada surat sanggup (promissory notes/PN) yang diterbitkan oleh induk usaha Synergy yaitu PT Synergy Pakaryan Utama.

Dana penerbitan salah satu jenis efek utang itu digunakan untuk membiayai anak perusahaan dan perusahaan terafiliasi Synergy Pakaryan, salah satunya untuk pembangunan perumahan di Subang, Garut, dan Soreang, yang akhirnya macet pelunasannya. Transaksi yang bersifat benturan kepentingan itu juga tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada investor perusahaan.

Dana penerbitan PN oleh Synergy Pakaryan itu juga disalurkan untuk PT Synergy Capital Utama, PT First Asset Management, PTGriyatama Bumi Mandiri, PT Global Exposure, PT Codematel, PT Synergy Texindo Utama, PT Synergy Golf Australia, PT Bumicomm Primasurya Laksana, dan PT Tirtamukti.

Kesalahan lain yang disoroti otoritas pasar modal adalah tidak masuknya objek investasi pada PN tersebut ke dalam kebijakan investasi perusahaan menempatkan portofolio sebagai aset dasar (underlying asset).

Lalu, tenor investasi pada KPD itu berlaku dalam jangka pendek, tetapi proyek yang dibiayai produk itu merupakan jangka panjang, sehingga otoritas pasar modal menilai perusahaan melanggar peraturan Bapepam-LK No. V.G.1 tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Manajer Investasi dan No.V.G.3 tentang Pedoman Pencatatan Dalam Rangka Pengambilan Keputusan oleh Manajer Investasi.

Perseroan juga dinilai tidak mengenal nasabah secara detail sehingga menyalahi Undang-undang No.8/1005 tentang Pasar Modal pasal 36 dan peraturan Bapepam-LK No.V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah.

Synergy juga dinilai bersalah karena menyalurkan dana kepada Synergy Pakaryan untuk operasional induk usaha itu, termasuk untuk membayar gaji karyawan, pembelian gabah, melunasi bunga PN, dan membayar salah satu nasabah anak usahanya yang lain, First Asset Management.

Sebagai sanksi, Synergy juga diharuskan membubarkan seluruh KPD dan reksa dana yang dikelola perusahaan yaitu Reksa Dana Synergy Flexy, Reksa Dana Synergy Stabil, dan Reksa Dana Terproteksi Jiwasraya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar