JAKARTA: Badan Pengawas pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mempersilahkan investor yang tidak puas dengan pemeriksaan otoritas pasar modal mengajukan gugatan hukum kepada PT Aqua Golden Mississippi Tbk, terkait dengan diberikannya pernyataan efektif go private.
"Silahkan saja kalau mereka ingin menuntut Aqua,"' ujar Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sarjito kepada pers hari ini. Sarjito merupakan pimpinan pemeriksaan yang dilakukan seiring dengan adanya tuntutan dari pemegang saham yang tidak setuju dengan aksi go private.
Dia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan baru berakhir dan berujung pada pemberian pernyataan efektif bagi aksi korporasi yang akan menyingkirkan saham berkode AQUA itu dari papan pencatatan bursa. Pernyataan efektif mutlak dibutuhkan bagi setiap aksi korporasi untuk menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS).
Selain persetujuan go private, dalam RUPS itu perseroan dan pemegang sahamnya juga menyepakati harga penawaran tender (tender offer) bagi pemegang saham minoritas perusahaan, yaitu sebesar 5,65%, pada level Rp500.000. Harga saham itu masih 104,24% lebih tinggi dibandingkan dengan harga saham Aqua saat ini sebesar Rp244.800 yang masih sama sejak tengah tahun lalu.
Proses penawaran tender itu sendiri akan dilakukan perseroan dari November hingga 15 Desember tahun ini. Hengkangnya saham bernilai selangit itu dari bursa sempat disusul naiknya saham produsen air minum dalam kemasan (AMDK) lain, yaitu PT Akasha Wira International Tbk, produsen air minum AdeS dan Nestle Pure Life.
Harga saham Akasha yang berkode ADES itu melonjak 91,13% sejak 20 September hingga hari ini di level Rp1.510 hingga dimasukkan ke dalam kategori pergerakan tidak biasa (unusual market activity/UMA) oleh PT Bursa Efek Indonesia.
Padahal, perseroan telah membeberkan rencananya untuk mengakuisisi sebuah produsen kosmetik rambut, PT Damai Sejahtera Mulia, senilai Rp45 miliar. Perseroan akan menggelar RUPS untuk meminta persetujuan sahamnya untuk mengakuisisi saham perusahaan kosmetik itu dalam waktu dekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar