JAKARTA - Masuknya Indonesia sebagai anggota organisasi dan lembaga keuangan internasional pada 2011, mewajibkan Indonesia turut serta merogoh kocek untuk membayar iuran.
Organisasi dan lembaga keuangan internasional yang tertera dalam RAPBN 2011 antara lain Islamic Development Bank (IDB), Asian Development Bank (ADB), USAID trust fund, ASEAN trust fund dan OECD Development Centre.
Dalam RAPBN 2011 dijabarkan iuran yang wajib dibayarkan Indonesia mencapai Rp 1,036 triliun. "Selama kita masih jadi member kita harus iuran. Itu tiap tahun. Besarnya bisa berubah. Kalau kita masih member, ya kita iuran dong," ungkap Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto, Senin (23/8/2010)
Berdasarkan nota keuangan dan RAPBN 2011, keanggotaan Indonesia pada organisasi dan lembaga keuangan internasional dapat menimbulkan risiko fiskal terkait dengan adanya komitmen pemerintah untuk memberikan kontribusi dan penyertaan modal kepada organisasi atau lembaga keuangan internasional itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar