Jumat, 11 April 2014

Pecah Kongsi di PPnBM Ponsel

Pecah Kongsi di PPnBM Ponsel

Jakarta - Penetapan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk telepon seluler (ponsel), kelihatannya tak mudah. Karena ada pecah kongsi di kementerian.

Kini, rumusan PPnBM untuk ponsel cerdas alias smartphones, masih terus dikaji. Paling tidak, tiga kementerian yang terlibat yakni kementerian perdagangan (kemdag), kementerian perindustrian (kemenperin) dan kementerian keuangan (kemkeu).

Dalam pembahasannya, terjadi perbedaan pandangan yang cukup meruncing. Pihak kemdag mengusulkan agar PPnBM ditetapkan kepada seluruh jenis ponsel impor. Tak peduli ponsel tersebut harganya murah. Semuanya hantam rata.

Ya, ngototnya Kemdag tentu punya motif. Selama ini, Kemdag kewalahan membendung derasnya impor ponsel. Data BPS menyebutkan impor ponsel selama 2013 mencapai US$ 2,8 miliar. Atau setara dengan 33,4 triliun.

Serbuan ponsel impor terbesar berasal dari Tiongkok, senilai US$ 1,6 miliar. Disusul Vietnam sebesar US$ 607,1 juta dan Meksiko US$ 203,6 juta.

Sedangkan Januari 2014, impor ponsel mencapai 1.321 ton atau senilai US$ 303,6 juta. ‘’Sudahlah, sama rata saja. Masukkan barang mewah semua,’’ ungkap Menteri Perdagangan M Lutfi.

Beberapa waktu lalu, pemerintah memang berencana mematok PPnBM untuk ponsel impor mulai Rp 5 juta ke atas. Sementara ponsel di bawah Rp 5 juta, tidak kena.

Pandangan senada Menteri Lutfi diungkap Menteri Perindustrian MS Hidayat. Penetapan PPnBM untuk seluruh ponsel impor, perlu segera direalisasikan.
‘’Demi dorong industri ponsel lokal agar bisa bertumbuh deras di masa depan,’’ kata Hidayat.

Dua menteri itu boleh saja bersepakat. Namun keputusannya berada di kementerian keuangan. Sayangnya, lembaga yang kini dipimpin M Chatib Basri ini, naga-naganya menolak usulan tersebut.

‘’Pengenaan PPnBM itu, tidak bisa disama ratakan terhadap semua ponsel. Tetap harus ada pembedaan, bisa ditetapkan berdasarkan harga barang,’’ ungkap Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Bambang betul bahwa penetapan PPnBM harus tetap mengacu kepada adanya faktor pembeda. Namanya saja PPnBM, yang kena tentunya hanya barang berkategori mewah saja. Kita tunggu saja keputusannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar